Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai terjadi penyelundupan hukum dalam putusan MK terkait gugatan usia Capres/Cawapres, minimal 40 tahun. Namun demikian, putusan itu tetap harus dilaksanakan meskipun dalam prosesnya KPU harus mengubah peraturan terlebih dulu.
Dalam diskusi, di Jakarta, Rabu (17/10/2023), Yusril menambahkan, KPU bakal terkendala terkait prosedural yang mengharuskannya untuk berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Sayangnya, DPR kini lagi reses. Bila KPU mengubah tanpa konsultasi, hal itu berpotensi cacat hukum, dan brpotensi dibatalkan Mahkamah Agung” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Gibran tetap berpeluang maju Capres/Ca awapres meskipun, MK, dalam putusannya, Senin (16/10/2023) memutuskan batas usia capres/cawapres tetap minimal 40 tahun, namun diputuskan juga, kepala daerah yang sedang menjabat atau mantan kepala daerah yang terpilih melalui proses Pemilu diperbolehkan menjadi capres/cawapres meskipun usianya masih dibawah 40 tahun.
Menjawab wartawn di Surabaya, Senin (16/10/2023), Menko Polhukam Mafud MD mengatakan putusan MK itu memungkinkan Gibran untuk maju sebagai Capres/Cawapres. “ Bahwa MK memutuskan kepala daerah bias ikut Pilpres walaupun berusia 40 taun, maka Gibran bias ikut Pilpres 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, Putusan MK berlaku sejak diketok. Suka atau tidaksuka, semua partai politik harus terus melanjutkan proses taapan Pemilu yang sudah ditetapkan.
Pada kesempatan terpisah, dalam siaran pers-nya, Presdien Jokowi dirinya tidak mencampuri urusan capres/cawapres. Ditegaskannya, pasanan Capres/Cawapres murni ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. “Jadi silahkan bertanya ke partai politik. Itu wilayah mereka,” tandasnya.
Pertanyaannya, denan adanya putusan MK itu, apakah ada Partai atau gabungan partai poliitk yang akan menajukan Gibran sebagai capres/cawapres? Kitu tunggu perkembangannya. (**)
Gibran Lolos Erkat sang Paman
Hakmi konstitusi Saldi Isra terheran=heran. Dalam duarapat berbeda, persoalan sama diputuskan berbeda. Pada RPH.. membaas permohonan No 20/…. Delapam aki konstitusi mutlak menolak gugatan batas usia capres/cawapres bias dibawah umur 40 tahun. Delapan akim dengan suara bulat, kompak menolaknya. Saat itu, Ketua MK Anwar Usman tidak hadir. Saldi ISra yang ketika itu memimpin RPH mengatakan, Ketua MK Anwar Usman sengaja tidak hadir karena khawatir terjadi conflict of interest. Namun pada RPH permohonan lainnya, permohonan no.90/…, Anwar Usman turut hadir, dan memimpin rapat. Padahal, substansi kasusnya nyaris sama, yaitu tentang gugatan batas usia minimal 40 tahun bagi capres/cawapres. (Bul)